TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berjanji pihaknya akan terus mengawasi seluruh industri jasa keuangan usai pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
OJK pun tak segan akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh jasa keuangan, mulai dari asuransi, perbankan, hingga perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar aturan.
Baca: Setelah Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, OJK Lakukan Ini untuk Melindungi Pemegang Polis
"Jadi memang tidak ada pilihan lain, OJK sebagai regulator mendorong pelaksanaan seluruh aturan serta mengawalnya dengan baik dan terus membangun kepercayaan," ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 6 Desember 2022.
Jasa keuangan berbasis kepercayaan
Ia berujar ketegasan itu penting untuk menciptakan sistem jasa keuangan yang stabil, terpercaya dan mampu mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi ke depan.
Apalagi, jasa keuangan adalah sektor yang berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, kesehatan dalam industri ini dilandaskan pada kepastian hukum.
Sebaliknya, para pelaku usaha sektor keuangan sendiri juga dituntut untuk menjaga kepercayaan, reputasi dan integritas. Caranya, dengan mematuhi itu seluruh aturan yang berlaku untuk sektor jasa keuangan.
Dengan pelaksanaan dan implementasi peraturan secara konsisten, kepercayaan masyarakat akan timbul dan menciptakan pertumbuhan pada industri ini.
Selanjutnya: OJK telah menindak sejumlah...